Jenis Visa Korea
Visa Jangka Pendek
1) Peliputan sementara (C-1). Seperti peliputan media, kegiatan pers dan sebagainya di Korea.
2) Kunjungan singkat (C-3). Meliputi:
a. Kunjungan singkat umum (C-3-1). Contoh jenis kegiatan ini: kunjungan keluarga, menghadiri acara pernikahan, pelatihan singkat bahasa.
b. Group Visa Wisata Group (C-3-2). Minimal peserta adalah 3 orang atau lebih melalui autorized agency yang ditunjuk oleh kedutaan besar
c. Kunjungan medis (C-3-3). Mendapatkan pemeriksaan atau perawatan di institusi kesehatan yang ada di Korea.
d. Kunjungan singkat bisnis (C-3-4). Kunjungan singkat untuk tujuan nirlaba seperti riset pasar, konsultasi dan lain-lain
e. Kunjungan wisata umum (C-3-9). Jenis visa untuk tujuan wisata di Korea. Jika sudah pernah ke Korea sekali, bisa apply multyple entry visa.
3) Pekerjaan jangka pendek (C-4). Kegiatan bekerja jangka pendek dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan seperti memberikan perkuliahan/ ceramah/penelitian/bimbingan teknis dan lain sebagainya.
Visa Jangka Panjang
Mendapatkan undangan dari Korea Foundation atau Arts Council Korea untuk tujuan akademik atau kegiatan artistik
Belajar di luar negeri atau kegiatan penelitian di institusi penelitian akademik, institusi pendidikan seperti akademi atau lebih tinggi
Kegiatan pelatihan pada sektor industri di Korea
Mendapatkan pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan atau perusahaan, organisasi tertentu dan lain-lain atau kegiatan penelitian
Pengiriman ke kantor cabang atau biro yang ada di Korea untuk kegiatan peliputan/kegiatan pers
Diundang oleh organisasi keagamaan/kesejahteraan sosial untuk melakukan kegiatan kesejahteraan sosial
sumber: kvac

Harga Pengurusan Visa Korea 2025
Type of Visa | Amount |
| Type of Visa | Amount |
Single Entry Visa | 1.500.000 |
|
|
|
Single Entry Visa Express | 2.000.000 |
| Single Entry > 91 hari,reguler | 1.900.000 |
Multyple Entry Visa | 2.300.000 |
| Multyple Entry Visa Express | 2.900.000 |
Syarat Visa Wisata C-3-9
- Paspor
- Pas Foto ukuran visa Korea
- Formulir permohonan Visa
- Sertifikat hubungan keluarga Indonesia. (ktp, akte lahir, kartu keluarga)
- Dokumen pembuktian identitas :
1) Jika sebagai pegawai
Surat keterangan kerja (harus ditulis alamat laman, nomor telepon dan lain-lain selain itu juga harus ditulis nama departemen yang menerbitkan, nomor telepon, nama orang yang menerbitkan dan lain-lain)
Sertifikat pajak (nilai 1 tahun dari tahun sebelumnya) : Jika kesulitan untuk melampirkan sertifikat pajak maka harus melampirkan surat pernyataan.
2) Jika sebagai wiraswasta
Sertifikat pajak (nilai 1 tahun dari tahun sebelumnya) : Jika kesulitan untuk melampirkan sertifikat pajak maka harus melampirkan surat pernyataan.
3) Jika sebagai pelajar. Surat keterangan pelajar dari sekolah tempat bersekolah saat ini
4) Jika tidak bekerja. Orang dengan usia di atas 40 tahun dan ibu rumah tangga dapat mengganti dengan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai pengganti sertifikat kelulusan dari sekolah terakhir.
6. Lampirkan dokumen asli rekening koran tabungan3 bulan terakhir milik orang yang membiayai (orang tua, lain-lain) biaya perjalanan wisata.
- Harus melampirkan fotokopi surat keterangan kerja, fotokopi identitas(paspor dan lain-lain) milik orang yang membiayai biaya perjalanan wisata.
– Jika orang yang membiayai biaya perjalanan wisata adalah anggota keluarga yang juga memiliki jadwal perjalanan wisata yang sama dan mengajukan permohonan aplikasi visa pada hari yang sama maka dapat dibebaskan dari melampirkan dokumen pembuktian terkait dengan ‘orang yang membiayai biaya perjalanan wisata’ (hanya jika informasi terkait pendamping yang ada pada formulir permohonan aplikasi visa tertulis secara rinci)
7. Bukti laporan pajak. Jika tidak dapat melampirkan dokumen persyaratan yang diminta sebagai penggantinya maka pemohon membuat surat pernyataan dengan materai. Dan pilih salah satu dari pilihan berikut ini: Surat pernyataan dan fotokopi sertifikat kepemilikan kendaraan (tidak termasuk STNK/sepeda motor) atau tagihan kartu kredit 3 bulan terakhir.
sumber: kvac
Tampilan visa dulu
Visa Korea

Tampilan visa sekarang
Penampilan Visa Korea mulai 2023 hingga sekarang

KVAC akan memberikan lembaran ini bersamaan dengan paspor. Jangan khawatir jika tidak membawa atau hilang, karena soft copynya bisa didownload dan disave juga di galery kamera ya.
Untuk pengecekan visa terbit atau tidaknya, bisa ikutin contoh berikut ini: pada laman pengumuman terbitan visa seperti tampilan berikut ini:

Sumber: mofa.go.kr
Pada tombol “certificate” Anda bisa download soft copy nya ya.
Contoh Sticker ketika tiba di bandara ICN Seoul Korea:

Rincian Biaya Visa per 2023-2024 (dalam Rupiah)
Type of Visa | Amount |
| Type of Visa | Amount |
Single Entry Visa | 1.300.000 | Group Visa | 800.000 | |
Single Entry Visa Express | 1.700.000 | Single Entry > 91 hari,reguler | 1.600.000 | |
Multyple Entry Visa | 2.000.000 | Multyple Entry Visa Express | 2.640.000 |
Harga di atas sudah termasuk biaya notaris, biaya pendaftaran dan ongkos kirim.
Noted: (Harga pengurusan visa di atas akan ada penyesuaian harga setiap tahunnya)
Syarat Visa C-3-1
Visa Tujuan Mengunjungi Keluarga dan lain-lain
Kunjungan singkat umum (C-3-1), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal 30 hari
※ Jika pemohon ingin tinggal di Korea lebih dari 30 hari maka tuliskan lama tinggal yang diinginkan secara rinci pada formulir aplikasi permohonan visa serta lampirkan dokumen pendukung yang dapat membuktikan kebutuhan Anda untuk tinggal selama lebih dari 30 hari.
Dokumen persyaratan :
Melampirkan dokumen umum seperti:
- PasporMasa berlaku pasporharus tersisa lebih dari 6 bulan berdasarkan pada tanggal pengajuan permohonan aplikasi visa.
- Pasfotoukuran Visa 1 lembar pasfoto (berwarna dengan ukuran 3.5 x 4.5cm) yang telah ditempel pada formulir aplikasi permohonan visa.
- Formulir permohonan aplikasi visa: https://www.visaforkorea-in.com/file/210101/new_visa_application_form.pdf
Hal-hal yang harus diperhatikan pada saat pengisian formulir permohonan aplikasi visa:
1) Pemohon visa harus mengisi dengan jelas masing-masing item pada formulir permohonan aplikasi visa dan membubuhkan tanda tangan secara langsung pada kolom tanda tangan.
2) Jika pemohon visa memberikan kuasa kepada pihak lain untuk pengajuan permohonan aplikasi visa maka pemohon visa yang bersangkutan harus memeriksa keaslian informasi yang telah ditulis pada formulir aplikasi (termasuk dokumen lampiran dan lain sebagainya)
3) Jika tertulis informasi palsu atau kurangnya poin yang ditulis pada formulir aplikasi visa maka dapat menyebabkan kerugian seperti mendapatkan penolakan visa dan lain sebagainya.
4) Masing-masing item pada formulir aplikasi permohonan visa harus ditulis secara rinci dan mudah dibaca.
5) Pada formulir aplikasi permohonan visa harus dituliskan secara rinci alamat tinggal saat ini, nomor telepon yang dapat dihubungi, alamat e-mail dan lain-lain.
Kartu Keluarga, akte kelahiran, KTP
1) Jika sebagai pegawai
- Surat keterangan kerja (harus ditulis alamat laman, nomor telepon dan lain-lain selain itu juga harus ditulis nama departemen yang menerbitkan, nomor telepon, nama orang yang menerbitkan dan lain-lain)
※ Lebih diutamakan melampirkan yang diisi dalam bahasa Inggris (atau bahasa Korea)
- Sertifikat pajak (nilai 1 tahun dari tahun sebelumnya) : Jika kesulitan untuk melampirkan sertifikat pajak maka harus melampirkan surat pernyataan.
2) Jika sebagai wiraswasta
- Pendaftaran usaha
- Sertifikat pajak (nilai 1 tahun dari tahun sebelumnya) : Jika kesulitan untuk melampirkan sertifikat pajak maka harus melampirkan surat pernyataan.
3) Jika sebagai pelajar
- Surat keterangan pelajar dari sekolah tempat bersekolah saat ini
4) Jika tidak bekerja
- Sertifikat kelulusan dari sekolah terakhir
※ Orang dengan usia di atas 40 tahun dan ibu rumah tangga dapat mengganti dengan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai pengganti sertifikat kelulusan dari sekolah terakhir.
Anda harus melampirkan sertifikat diagnosa TB yang diterbitkan dari rumah sakit yang telah ditunjuk oleh pihak Kedutaan Besar jika Anda ingin mengajukan permohonan aplikasi visa yang dapat tinggal jangka panjang lebih dari 91 hari di Korea
Atau jika ingin masuk untuk merawat orang asing pasien penderita TB yang sedang tinggal di Korea
Atau jika sebagai pekerja musiman.
★ Sertifikat diagnosa TB harus diterbitkan dengan menggunakan formulir khusus Kedutaan Besar jika tidak menggunakan formulir khusus maka tidak dapat diakui sebagai dokumen yang berlaku.
○ Dokumen pembuktian dari pihak pemohon
- Dokumenyang dapat membuktikan hubungan keluarga kandung, keluarga dari pihak suami/istri seperti:
sertifikat hubungan keluarga, sertifikat pernikahan, akte kelahiran dan lain sebagainya
- Dokumen asli rekening koran tabungan3 bulan terakhir
※ Jika tidak dapat melampirkan dokumen persyaratan yang diminta maka sebagai penggantinya pemohon harus melampirkan salah satu dari pilihan berikut ini: Surat pernyataan dan fotokopi sertifikat kepemilikan kendaraan (tidak termasuk STNK/sepeda motor) atau tagihan kartu kredit 3 bulan terakhir
○ Dokumen pembuktian dari pihak pengundang
<Jika pengundang adalah orang asing >
- Surat undangan dan dokumen terkait (undangan pernikahan, konfirmasi reservasi tempat pernikahan dan lain-lain)
- FotokopiAlien Registration Card (atau Residence Report Card)
<Jika pengundang adalah warga negara Korea >
- Surat undangan dan dokumen terkait (undangan pernikahan, konfirmasi reservasi tempat pernikahan dan lain-lain)
- Fotokopi identitas (paspor dan lain-lain)
- Dokumen dari kedua belah pihak yang dapat menunjukkan hubungan keluarga(fotokopi sertifikat hubungan keluarga, sertifikat status pernikahan dan lain-lain)
**Please note the following if you wish to visit a marriage-immigrant and his/her family in Korea**
From January 3, 2022, ‘family members of marriage immigrants, such as parents,’ who enter Korea can stay for more than 90 days only if they possess an F-1-5 visa at the time of entry. Furthermore, if you enter Korea with a short-term visa, such as a C-3-1 visa, you cannot change your status of stay in Korea.
Consequently, family members of marriage immigrants who intend to stay in Korea for more than 90 days need to obtain an F-1-5 visa.
Jenis Visa | Harga |
1.Visa Single Entry | 650.000 |
2.Visa Multiple Entry | 1.100.000 |
3.Visa Transit | 350.000 |
Syarat Umum visa Jepang
Syarat-syarat untuk mengajukan visa Jepang tahun 2024 adalah:
1.Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan
2.Pas foto terbaru berukuran 4,5 cm x 4,5 cm, diambil dalam 6 bulan terakhir, tanpa latar, dan jelas
3.Fotokopi KTP
4.Bukti pemesanan tiket pulang-pergi Jepang
5.Jadwal perjalanan
6.Rekening koran atau fotokopi buku tabungan 3 bulan terakhir.
7.Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu).
8.Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan: Bila pihak Pemohon yang bertanggung jawab atas biaya * Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
Klik link di atas ini untuk men-download form yang diperlukan dan pastikan untuk menggunakan Adobe Acrobat Reader untuk mengisi dan print-out formulir dengan QR Code (PDF)
Formulir Visa | [Download – QR Code (PDF)] (ukuran foto : 3,5cm X 4,5cm) |
– Form Jadwal Perjalanan/ Itinerary | |
– Surat Undangan/Invitation Letter | |
– Letter of Guarantee |
Atau bisa downoad di bawah ini: